Rab. Okt 15th, 2025

BRA Gelar Rakor Darurat, Bahas Optimalisasi Tugas Satpel di Kabupaten/Kota

Banda Aceh – Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Jamaluddin, S.H., M.Kn., memimpin rapat koordinasi (Rakor) darurat di Aula Sekretariat BRA Banda Aceh, Selasa (14/10/2025). Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Aceh Nomor 06/INSTR/2025 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Sekretariat Satuan Pelaksana BRA di tingkat Kabupaten/Kota.

Rakor penting tersebut dihadiri oleh seluruh Ketua Satuan Pelaksana (Satpel) BRA dari 23 kabupaten/kota se-Aceh.

Dalam sambutannya, Jamaluddin menegaskan bahwa instruksi gubernur ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pemerintah kabupaten/kota dalam mendukung pelaksanaan program reintegrasi dan penguatan perdamaian secara berkelanjutan.

“Instruksi Gubernur ini menegaskan bahwa upaya reintegrasi bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Aceh, tetapi juga harus dijalankan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Kini, Bupati dan Wali Kota memegang kendali penuh atas pelaksanaan tugas dan fungsi Satpel BRA di wilayah masing-masing,” ujar Jamaluddin.

Ia menambahkan, keterlibatan kepala daerah menjadi kunci dalam mempercepat penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, dan bermartabat, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Fokus Utama Rakor

Rapat koordinasi tersebut membahas tiga isu utama untuk memastikan implementasi Instruksi Gubernur berjalan efektif:

  1. Sinergi Anggaran – Membahas langkah teknis agar pemerintah kabupaten/kota segera mengalokasikan anggaran operasional Satpel BRA melalui SKPK terkait.
  2. Transisi Tugas – Mengatur mekanisme serah terima dan koordinasi agar transisi pelaksanaan tugas dari provinsi ke daerah berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan kepada eks-kombatan, korban konflik, dan masyarakat terdampak.
  3. Rencana Kerja Daerah – Menyusun kerangka acuan bagi Satpel BRA dalam menyiapkan Rencana Kerja Tahunan yang dilaporkan kepada Bupati/Wali Kota dan diteruskan ke Gubernur Aceh.

Jamaluddin menegaskan pentingnya langkah cepat dan profesional dalam mengimplementasikan instruksi yang telah berlaku sejak 29 September 2025.

“Perdamaian Aceh adalah tanggung jawab kita bersama. Melalui optimalisasi ini, kita berharap pemulihan ekonomi, rehabilitasi, dan jaminan sosial bagi masyarakat terdampak konflik dapat terwujud lebih cepat dan merata di seluruh Aceh,” pungkasnya.

Rakor ini menghasilkan panduan teknis bagi seluruh Satpel BRA di 23 kabupaten/kota untuk segera bersinergi dengan pemerintah daerah dan mempercepat pelaksanaan program perdamaian.

Sementara itu, Ketua BRA Aceh Utara, Kamaruddin, yang akrab disapa Mayor, menyambut baik instruksi gubernur tersebut. Ia menilai percepatan pembentukan sekretariat BRA di kabupaten/kota yang diisi oleh ASN akan memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kinerja BRA di tingkat daerah.BRA Gelar Rakor Darurat, Bahas Optimalisasi Tugas Satpel di Kabupaten/Kota


By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *