Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berupaya mengembangkan potensi wisata lokal dengan mengusulkan penataan kawasan Bendung DI Irigasi Krueng Pase menjadi objek wisata. Usulan ini disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M. kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera I, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Banda Aceh.
Berdasarkan surat resmi bernomor 600/ L.1.1/ 89/ 2025 tertanggal 13 Oktober 2025, yang diperoleh Media, rencana penataan kawasan bendung yang berlokasi di Kecamatan Meurah Mulia ini didasarkan pada pertimbangan bahwa rehabilitasi bendungan Krueng Pase oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera I hampir rampung.
“Mengingat selesainya pekerjaan rehabilitasi Bendung Krueng Pase yang terletak di Kecamatan Meurah Mulia Aceh Utara, kami menyampaikan permohonan penataan kawasan Bendung Irigasi Krueng Pase menjadi objek wisata lokal,” demikian petikan surat tersebut.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari keberhasilan proyek dan bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan bendung. Pemerintah Aceh Utara menekankan pentingnya kawasan tersebut tidak dibiarkan kosong, melainkan harus diisi kegiatan positif yang bermanfaat bagi masyarakat.
Untuk mewujudkan rencana ini, Pemerintah Aceh Utara siap melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera I dan pihak terkait lainnya. Hal ini dilakukan demi kelancaran pengoperasian dan pemanfaatan bendung irigasi, sekaligus menata kawasan di sekitar bendung agar dapat menjadi destinasi wisata lokal yang menarik.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengusulkan agar di kawasan tersebut dapat dibuat areal pertokoan keujruen Blang dan Sawung Tani.
“Kami meyakini bahwa penataan kawasan ini tidak hanya akan memberikan nilai tambah bagi keberadaan bendung irigasi tersebut, namun juga sebagai salah satu upaya keberlanjutan Operasional Bendung Irigasi serta memperkuat peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air,” tutup surat yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M.
Surat tersebut ditembuskan ke sejumlah pihak, termasuk Gubernur Aceh, Ketua DPR Kabupaten Aceh Utara, Kepala Dinas PUPR Aceh, Kepala Dinas Pariwisata Aceh, Kepala Bappeda Aceh Utara, Kepala MAA Kabupaten Aceh Utara, dan Camat Kecamatan Meurah Mulia. [Ms]