Lhoksukon – Bupati Aceh Utara resmi menunjuk Dr. Fauzan, S.STP., MPA sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Aceh Utara. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 821/231/2025, yang ditetapkan pada 5 November 2025.
Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa ketentuan, di antaranya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/1/2021 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Nomor 6 Tahun 2016, serta Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 42 Tahun 2025 mengenai kedudukan dan tugas Badan Pendapatan Daerah.
Melalui surat tersebut, Bupati menegaskan bahwa penunjukan Plt diperlukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan di lingkungan Bappenda Aceh Utara.
Dalam surat keputusan itu disebutkan, Dr. Fauzan yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Utara, mulai 5 November 2025 hingga 4 Februari 2026, juga merangkap sebagai Plt Kepala Bappenda Aceh Utara.
Sebagai Plt, ia diberi kewenangan penuh selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang di lingkungan Bappenda.
Bupati juga mengarahkan agar dalam mengambil kebijakan strategis, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Aceh Utara tetap melakukan konsultasi kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Aceh Utara.
Dalam penutup surat itu ditegaskan bahwa tugas yang diberikan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Tembusan surat tersebut turut disampaikan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh Utara, dan Kepala BPKD Aceh Utara.[*]
Bupati Aceh Utara Tunjuk Dr. Fauzan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah

