Ming. Des 7th, 2025

‎Bupati Aceh Utara Tunjuk Dr. Fauzan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah


Lhoksukon – Bupati Aceh Utara resmi menunjuk Dr. Fauzan, S.STP., MPA sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Aceh Utara. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 821/231/2025, yang ditetapkan pada 5 November 2025.

‎Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa ketentuan, di antaranya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/1/2021 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Nomor 6 Tahun 2016, serta Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 42 Tahun 2025 mengenai kedudukan dan tugas Badan Pendapatan Daerah.

‎Melalui surat tersebut, Bupati menegaskan bahwa penunjukan Plt diperlukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan di lingkungan Bappenda Aceh Utara.

‎Dalam surat keputusan itu disebutkan, Dr. Fauzan yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Utara, mulai 5 November 2025 hingga 4 Februari 2026, juga merangkap sebagai Plt Kepala Bappenda Aceh Utara.

‎Sebagai Plt, ia diberi kewenangan penuh selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang di lingkungan Bappenda.

‎Bupati juga mengarahkan agar dalam mengambil kebijakan strategis, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Aceh Utara tetap melakukan konsultasi kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Aceh Utara.

‎Dalam penutup surat itu ditegaskan bahwa tugas yang diberikan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

‎Tembusan surat tersebut turut disampaikan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh Utara, dan Kepala BPKD Aceh Utara.[*]

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *