Ming. Okt 5th, 2025

14 Februari Hari Pemungutan Suara Menjadi Libur Nasional

ACEH UTARA | Lintas Info Rakyat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terbaru tentang hari libur nasional untuk hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Keppres bernomor 10 Tahun 2024.

Dilihat oleh wartawan lintasinforakyat.id Rabu (07/02/2024), dari salinan Peraturan Pemerintah yang diunduh dari website JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (06/02/2024), Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional di tetapkan pada tanggal 6 Februari 2024 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

” Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024” bunyi diktum kesatu pada keppres tersebut.

Disebutkan dalam Keppres tersebut menimbang bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Untuk lebih lengkap Keppres tersebut dapat dilihat dan dikunjungi pada situs resmi Kemensetneg : https://jdih.setneg.go.id(saza07)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *