ACEH UTARA | LINTAS INFO RAKYAT, Bupati Aceh Utara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 364/$84 /BPBD/DAMKAR/IV/2023 tentang Antisipasi Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kabupaten Aceh Utara yang ditetapkan di Lhoksukon pada hari Sabtu, tanggal 4 Maret 2023.
Surat edaran ini dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dini dan mengantisipasi terhadap bahaya kebakaran sehubungan dengan perubahan cuaca, baik di lingkungan perumahan tempat tinggal, gudang, perkantoran, tempat kerja/usaha dan tempat keramaian maupun kebakaran hutan dan lahan, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menghimbau kepada Seluruh Masyarakat, Kantor Lembaga Pemerintahan, Perbankan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta para Pelaku Usaha di Wilayah Kabupaten Aceh Utara agar meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran yang terjadi baik disebabkan oleh kelalaian ataupun kesengajaan.
Maksud dan Tujuan
1. Wajib selalu melakukan pengecekan/pemeriksaan ulang instalasi listrik pada bangunan rumah/gedung secara menyeluruh dan berkala minimal 5 (lima) tahun sekali dan memastikan bahwa instalasi listrik pada bangunan tersebut sesuai dengan standar keamanan yaitu menggunakan kabel dan instalasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
2. Agar mengganti kabel-kabel listrik yang sudah aus atau tidak layak pakai dan menggunakan jenis dan ukuran kabel yang sesuai peruntukan dan kapasitas hantar arus listriknya.
3. Agar tidak memasang steker atau stop kontak (colokan) listrik bertumpuk terlalu banyak pada satu titik sumber listrik, karena pembebanan berlebih memicu korsleting listrik.
4. Agar mencabut/mematikan aliran listrik pada peralatan elektronik seperti televisi, tape, kipas angina, pompa air, charger HP dan lain-lain apabila sudah tidak diperlukan atau saat bepergian meninggalkan rumah.
5. Menghindari pemakaian listrik secara illegal (tidak sesuai aturan).
6. Agar menggunakan perangkat kompor gas berupa tabung, selang/pipa dan regulator yang terjamin keamanannya berstandar SNI serta melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap perangkat kompor gas dimaksud untuk memastikan tidak ada tanda-tanda kebocoran gas (bau gas)
7. Apabila diduga ada kebocoran pada kompor gas maka regulator dilepas dan membawa tabung LPG tersebut keluar ruangan di tempat yang terbuka, tidak menekan saklar listrik untuk menyalakan atau mematikan lampu di lokasi gas bocor serta menjauhkan dari sumber api (rokok, dan lain-lain).
8. Agar berhati-hati terhadap pemakaian lilin, obat nyamuk bakar, lampu minyak/teplok, korek api dan jauhkan dari bahan-bahan yang mudah terbakar /meledak serta dari jangkauan anak-anak.
9. Agar tidak menumpuk barang-barang yang sudah tidak terpakai /rusak secara sembarangan atau dalam ruangan tertutup. Hindarkan sumber panas yang tidak terkendali bahan bakar dari material maupun oksigen yang dapat memicu kebakaran.
10. Apabila terjadi kebakaran, maka :
a. Jangan panik dan perhatikan jenis benda yang terbakar, apabila kebakaran kecil dan masih bisa diatasi, agar segera dilakukan pemadaman awal denga alat pemadam yang ada seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR) atau menggunakan handuk, kain, keset atau karung goni yang telah dibasahkan air:
b. Jika kebakaran disebabkan arus pendek/korsleting listrik maka kepada penghuni segera mematikan sumber listrik dengan menurunkan tombol saklar MCB atau meteran listrik pada rumah atau gedung tersebut. Selanjutnya padamkan api dengan APAR dan ingat tidak boleh menggunakan air saat aliran listrik belum putus atau turun. Laporkan kepada pihak PT. PLN untuk melakukan pemutusan suplai listrik pada lingkungan tersebut : dan
c. Segera menghubungi Pos Damkar terdekat yang ada di tiga titik lokasi masing-masing, POS PEMADAM KEBAKARAN KRUENG MANE (Wilayah Barat) Jln. Banda Aceh – Medan Gampong Cot Serani Krueng Mane Kecamatan Muara Batu, POS PEMADAM KEBAKARAN LANDING (Wilayah Tengah) Jln. Banda Aceh – Medan Gampong Alue Drien Landing Kecamatan Lhoksukon, POS PEMADAM KEBAKARAN ALUE BILI (Wilayah Timur) Jln. Banda Aceh – Medan Gampong Alue Bili Kecamatan Baktiya.
11. Melakukan kegiatan kerja bakti pembersihan dan pemangkasan pada tanaman seperti rumput liar, alang-alang yang berada di lahan tidur dan tidak membakar serasah/sampah di lahan terbuka berdekatan dengan rumah tinggal /gedung.
12. Pembukaan lahan dan hutan baik untuk kegiatan pertanian, perkebunan maupun usaha lainnya apabila dilakukan dengan cara membakar harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan dengan pengawasan yang ketat serta berkoordinasi dengan aparat di tingkat desa/gampong masing – masing, sehingga pembukaan lahan dan hutan dengan cara membakar tersebut tidak menyebar atau meluas ke lahan lainnya.
13. Pastikan sumber-sumber penyediaan air untuk pemadaman kebakaran hutan dan lahan seperti sumur bor, embung dan kolam dapat tersedia dan terdata dengan baik oleh instansi yang terkait.
14. Untuk komplek pemukiman, lingkungan tempat tinggal /perumahan yang dipasang pagar/portal dan pintu gerbang (Gapura) agar memperhatikan kemudahan akses untuk unit mobil Pemadam Kebakaran.
15. Pastikan bahwa peralatan proteksi kebakaran pada bangunan atau gedung seperti hydrant, tabung pemadam (APAR), fire detector (deteksi panas dan asap), springkle dapat berfungsi secara maksimal dan dilakukan pemeriksaan secara berkala untuk perusahaan, gedung bertingkat, fasilitas umum, hotel, rumah sakit, dan lain-lain.
16. Diminta kepada Satuan Organisasi Perangkat, Camat dan Gampong dilingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk melaksanakan pengawasan serta mensosialisasikan hal-hal sebagaimana dimaksud kepada karyawan masing-masing, warga masyarakat beserta pelaku usaha sesuai dengan wilayah dan kewenangan.
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 4 maret 2023, selanjutnya Wajib dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, atas kepatuhan dan perhatian Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi,AP.,M.Si mengucapkan terimakasih. [Red]

