LHOKSEUMAWE – Pimpinan Sementara DPRK Lhokseumawe pimpin Rapat Raripurna ke VI masa Persidangan I dalam rangka penyampaian naskah visi, misi dan program Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe Pemilihan Tahun 2024.
Ketua Sementara DPRK Lhokseumawe, Faisal mengatakan kepada awak media, Rabu (25/9) bahwa paripurna ini Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 66 ayat (5) huruf c : menyatakan bahwa Pemaparan visi dan misi pasangan calon dalam rapat paripurna istimewa DPRA/DPRK. Pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur. Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota, dalam Pasal 42 ayat (5): menyatakan Hari pertama kampanye dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRA/DPRK dengan acara penyampaian visi, misi dan program dari pasangan calon, secara berurutan dengan waktu yang sama tanpa dilakukan dialog.
Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe dilaksanakan secara terbuka untuk umum dan harus mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dimana masing-masing kandidat Walikota dan Wakil Walikota diberikan kesempatan menyampaikan Visi, Misi dan Program berdasarkan nomor urut pasangan secara berurutan dengan waktu yang sama sebagai berikut:
- Pasangan calon Sdr. H. Azhari, ST., M.S.M dan Zulkarnen, S.Pd. M.Pd
- Pasangan calon Sdr. Dr. Sayuti Abubakar, SH.,MH dan Husaini, SE
- Pasangan calon Sdr. Ismail, SE dan Azhar Mahmud, SE
- Pasangan calon Sdr. H. Fathani, A.Md dan H. Zarkasyi, SE
Faisal mengharapkan kepada semua Anggota Dewan dan seluruh undangan yang telah hadir dalam ruang sidang ini, supaya pada saat penyampaian Visi, Misi dan Program oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe tidak ada yang menginterupsi untuk memberikan tanggapan dan saran, agar acara penyampaian Visi, Misi dan Program ini dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai sebagaimana kita harapkan bersama.



“Perlu kami sampaikan kepada seluruh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dalam pelaksanaan Pilkada nanti harus siap menerima kalah/menang. Mengingat intensitas politik yang semakin hangat menjelang pesta Demokrasi Pilkada, yang Insya Allah akan dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 2024 sehingga banyak tim sukses dari masing-masing kubu kandidat akan mencari pengaruh untuk dapat memenangkan kandidatnya, maka dalam hal ini perlu kami himbau kepada kita sekalian agar tidak terjadi hal-hal yang dapat melanggar aturan yang telah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP),”Ujarnya
Bagi pasangan calon terpilih menjadi Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe, maka Visi, Misi dan Program yang telah disampaikan menjadi dokumen resmi Kota Lhokseumawe.[ADV]

