Jum. Jan 16th, 2026

Serobot Lahan Yayasan Abu Tanoh Mirah, PT Rambong Meuagam dan Warga Diultimatum

blank

LIR – Yayasan Abu Tanoh Mirah memberi batas waktu (ultimatum) kepada PT Rambong Meuagam dan warga untuk segera angkat kaki agar tidak melakukan aktivitas apa pun di tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik Yayasan Abu Tanoh Mirah yang terletak di kawasan Gampong Blang Mane Kecamatan Peusangan Selatan hingga tembus ke kawasan Krueng Simpo Kecamatan Juli.

Dalam konferensi pers, kuasa hukum Yayasan Abu Tanoh Mirah juga melampirkan sejumlah bukti kepemilikan HGU seluas 185 Hektar. Di antaranya Peta Satelit, Sertifikat Tanah Yayasan, Usulan HGU Yayasan dan HGU Yayasan, HGU milik Yayasan Abu Tanoh Mirah dengan nomor SK No. 6/HGU/BPN/1996-1997.

Kasus ini bermula dari adanya laporan Yayasan Abu Tanoh Mirah kepada pihak kepolisian terkait penyerobotan lahan HGU oleh PT Rambong Meuagam dan warga. Yayasan Abu Tanoh Mirah telah berupaya melakukan penyelesaian secara kekeluargaan, namun tidak membuahkan hasil.

Yayasan Abu Tanoh Mirah menuntut agar PT Rambong Meuagam dan warga segera mengosongkan lahan HGU milik yayasan. Yayasan juga meminta agar pihak kepolisian menindak tegas pelaku penyerobotan lahan sesuai dengan hukum yang berlaku.Hal ini seperti yang dilansir lensapost.net, Selasa (10/2).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Rambong Meuagam maupun perwakilan warga terkait ultimatum yang diberikan oleh Yayasan Abu Tanoh Mirah.

blank

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *