Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah menerbitkan Taushiyah Nomor 4 Tahun 2025 M/1446 H. Taushiyah ini mengatur pelaksanaan ibadah Idul Adha, penyembelihan hewan kurban, dan berbagai kegiatan keagamaan lainnya untuk tahun 1446 Hijriah.
Dalam taushiyah yang ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh Tgk. H. Faisal Ali dan jajaran wakil ketua, MPU menetapkan bahwa Hari Raya Idul Adha 1446 H akan jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Penetapan ini merujuk pada hasil sidang isbat Kementerian Agama RI pada 27 Mei 2025.
MPU Aceh juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghidupkan hari-hari suci ini dengan melaksanakan puasa sunah Tarwiyah (8 Zulhijah) dan Arafah (9 Zulhijah), serta menyemarakkan syiar Islam melalui media sosial dan pawai takbir.
Peran Pemerintah dalam Fasilitasi dan Pelayanan Ibadah
MPU meminta Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk:
- Memfasilitasi pelaksanaan pawai takbir, baik di masjid maupun keliling, pada malam Idul Adha.
- Menyelenggarakan salat Id, ibadah kurban, dan kegiatan silaturahmi untuk memperkuat ukhuwah.
- Menjaga adab dan tata cara penyembelihan hewan kurban sesuai syariat.
- Memastikan kondisi hewan kurban sehat dan proses penyembelihan yang higienis.
- Menertibkan praktik yang mengganggu ketertiban umum, seperti pembakaran mercon dan balapan liar
Ketaatan Terhadap Syariat dan Hukum
MPU menekankan pentingnya ketaatan masyarakat terhadap ketentuan pemerintah dalam pelaksanaan ibadah Idul Adha. Taushiyah ini juga merujuk pada sejumlah regulasi keistimewaan Aceh di bidang syariat Islam, serta fatwa-fatwa MPU terkait penyembelihan halal dan kesehatan hewan
Dengan adanya taushiyah ini, MPU berharap pelaksanaan Hari Raya Idul Adha di Aceh dapat berjalan dengan khidmat, penuh keberkahan, dan tetap menjaga marwah syariat Islam serta ketertiban umum.[*]

