Aceh Utara — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara menggelar kegiatan sosialisasi Fatwa MPU Aceh di Aula Setdakab Landing, Selasa (18 November 2025), sebagai upaya memperkuat pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan serta menjaga kemurnian akidah di tengah masyarakat. Kegiatan ini dihadiri sekitar 250 peserta yang terdiri dari para kepala sekolah, ulama, keuchik, dan unsur pemerintah daerah.
Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Abu Manan, Ketua MPU Aceh Utara; Ayah Cot Trueng, Pimpinan Dayah; serta Lailan Fajri Saidina, seorang praktisi pendidikan. Para pemateri membahas pentingnya sinergi seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan dunia pendidikan yang aman, bermartabat, dan sesuai nilai-nilai syariat.
Dalam sosialisasi ini, MPU Aceh Utara memaparkan tiga fatwa penting yang telah ditetapkan MPU Provinsi Aceh, yakni, Fatwa No. 1/2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bullying.
Menurut Ayah Cot Trueng, fatwa ini menegaskan bahwa segala bentuk perundungan, baik fisik, verbal, maupun digital, adalah perilaku yang bertentangan dengan ajaran Islam dan wajib dicegah oleh lembaga pendidikan, keluarga, serta masyarakat. Selain itu Ayah Cot Trueng juga meminta agar pendidik tidak boleh gampang cengeng.
Narasumber lainnya, Lailan Fajri Saidina dari Tandaseru Indonesia mengupas Fatwa No. 5/2024 tentang Kekerasan terhadap Pendidik dari aspek psikologis. Fatwa ini menyoroti meningkatnya kasus kekerasan kepada guru dan tenaga pendidik.
Melalui fatwa ini, kata Lailan, MPU menegaskan bahwa menghormati guru adalah kewajiban moral dan agama, sehingga tindakan yang merendahkan atau melukai batin maupun fisik pendidik termasuk pelanggaran syariat (haram).
“Sekolah membutuhkan sistem pelaporan yang responsif, dukungan konselor, serta kerjasama aktif antara orang tua dan guru maupun stakeholder lainnya”, sebut Lailan.
Pada sesi terakhir, Abu Manan Blang Jruen, yang juga pimpinan MPU Aceh Utara menguraikan Fatwa tentang Aliran Sesat Millah Abraham yang sempat beroperasi di wilayah Aceh Utara beberapa waktu lalu.
Mengutip Fatwa ini, Abu Manan dengan tegas menyebutkan bahwa ajaran Millah Abraham bukan bagian dari Islam dan dinyatakan sesat, sehingga masyarakat diminta waspada agar tidak terpengaruh oleh penyimpangan akidah tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat apresiasi dari peserta yang berharap implementasi fatwa ini dapat membantu menekan angka kekerasan di dunia pendidikan maupun pesantren dan menjaga stabilitas sosial di Aceh Utara. Disamping itu, MPU Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan serta pengawasan bersama pemerintah daerah dan masyarakat.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan lahir kesadaran kolektif untuk menjaga akidah umat, menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman, humanis, dan sesuai tuntunan syariat Islam. [*]

