Istana Belum Terima Usulan Jampidsus Pengganti Febrie

Redaksi
By
1 Min Read

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan hingga saat ini Istana belum menerima usulan pengangkatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan, Senin, dikutip dari ANTARA.

Menurut Prasetyo, pengangkatan pejabat Jampidsus dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) berdasarkan usulan yang diajukan oleh Jaksa Agung.

Ia juga menjelaskan bahwa Keppres hanya diperlukan dalam konteks pengangkatan pejabat Jampidsus yang baru. Sementara itu, pengunduran diri pejabat dari jabatannya tidak memerlukan Keppres karena merupakan keputusan pribadi yang bersangkutan.

“Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres, karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres,” kata Prasetyo, dikutip dari ANTARA.

Usulan pengangkatan Jampidsus baru tersebut diperlukan untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri dari jabatannya.[*]

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *