Ayahwa Tunjuk Mawardi alias Barona Raja Pimpin Penanganan ODGJ di Aceh Utara

Redaksi
By
3 Min Read

Aceh Utara — Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M atau yang akrab disapa Ayahwa, menunjuk Mawardi sebagai Ketua Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Aceh Utara. Penunjukan ini menjadi bagian dari usaha Ayahwa memperkuat koordinasi lintas sektor dalam memberikan pelayanan kesehatan dan perawatan serta pendampingan khusus bagi warga yang mengalami gangguan kesehatan jiwa.

Juru bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Ramli saat dimintai keterangan oleh awak media mengatakan, Mawardi alias Barona Raja selama ini dikenal aktif membantu penanganan ODGJ di Kabupaten Aceh Utara, mulai dari menghubungkan pasien dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan rumah sakit hingga mendorong keterlibatan keluarga dalam proses perawatan dan pemulihan. Rabu, 21/10/2026

Mawardi ditunjuk langsung oleh Ayahwa pada Ahad, 13 September 2026, bertepatan dengan rangkaian peringatan Milad ke-800 Samudera Pasai. Penanganan ODGJ membutuhkan kepedulian, kesabaran dan kerja sama semua pihak. Oleh sebab itu, peran Barona Raja diharapkan memperkuat koordinasi di lapangan agar warga yang membutuhkan pertolongan bisa lebih cepat teridentifikasi dan memperoleh penanganan yang tepat,” ujar Muntasir.

Ia menambahkan, penanganan ODGJ membutuhkan keterlibatan semua pihak mulai dari pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, Puskesmas, rumah sakit, camat, aparatur gampong, tenaga kesehatan, keluarga serta masyarakat agar pelayanan dan pendampingan dapat berjalan secara berkelanjutan.

“Penanganan ODGJ tidak cukup hanya dengan pengobatan medis. Dukungan keluarga, penerimaan masyarakat dan koordinasi antarlembaga juga sangat penting. Ayahwa ingin setiap warga yang mengalami gangguan kesehatan jiwa mendapatkan perawatan yang layak, manusiawi dan sesuai kebutuhannya,” katanya.

Melalui penunjukan Barona Raja oleh Ayahwa diharapkan dapat membantu dalam mengidentifikasi warga yang membutuhkan pertolongan, memfasilitasi koordinasi dengan fasilitas kesehatan, serta mendorong proses rujukan serta pendampingan sesuai prosedur dan penanganan ODGJ tetap mengedepankan pendekatan profesional, penghormatan terhadap hak pasien dan prinsip kemanusiaan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan stigma, mengucilkan atau melakukan diskriminasi terhadap ODGJ. Sebaliknya, masyarakat diharapkan berperan aktif melaporkan warga yang membutuhkan bantuan kepada aparatur gampong atau petugas kesehatan agar dapat ditangani secara tepat dan tepat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menegaskan bahwa pemulihan kesehatan jiwa membutuhkan pendekatan terpadu yang menggabungkan aspek medis, sosial dan kemanusiaan. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, tenaga kesehatan, keluarga dan masyarakat serta warga yang mengalami gangguan kesehatan jiwa diharapkan memperoleh kesempatan untuk pulih dan kembali menjalani kehidupan secara bermartabat.[*]

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *