BANDA ACEH – Rumah tangga Irwandi Yusuf bersama Darwati A Gani sedang dirundung isu perceraian. Darwati, istri mantan gubernur Aceh itu, dikabarkan menggugat suaminya ke Mahkamah Syar’yiah (MS) Banda Aceh.
Informasi yang diperoleh Lintas info rayat, gugatan itu terdaftar dengan Nomor 137/Pdt.G/2024/MS.Bna tanggal 29 April 2024 lalu.
Sidangnya sudah berlangsung dua kali, terakhir pada 14 Mei 2024 lalu dengan agenda mediasi.
Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, perkara dengan Nomor 137/Pdt.G/2024/MS.Bna terdaftar namun dengan informasi yang disamarkan.
Bukhari mengatakan ke awak media berita tersubut enggan membenarkan jika gugatan tersebut diajukan Darwati A Gani.
Kalau itu belum bisa kami publikasi,” katanya,”Minggu (18/5/2024).
Ada beberapa pertimbangan yang membuat MS Banda Aceh menyamarkan identitas mereka yang berperkara dengan perkawinannya.
“Apalagi jika masih di awal-awal sidang, tentu jika dibuka untuk umum, maka akan mengganggu atau tidak sehat prosesnya bagi yang berperkara,” kata Bukhari.
Karena itu, MS Banda Aceh pun tidak mempublikasikannya. “Bahkan sidang kasus-kasus perceraian juga berlangsung tertutup,” katanya.
Nanti, kata Bukhari, prosesnya terbuka atau bisa diketahui publik saat putusan sudah dijatuhkan.( RAHMAT )

