Sel. Mei 26th, 2026

Partai NasDem Kota Lhokseumawe berhasil meraih 5 kursi di DPRK Lhokseumawe.

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"square_fit":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Lhokseumawe – Pada Pileg 2024 lalu partai NasDem Kota Lhokseumawe berhasil meraih 5 kursi di DPRK Lhokseumawe. Sehingga dipastikan satu jabatan unsur pimpinan akan menjadi milik NasDem, yakni posisi Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe.

Menindaklanjuti surat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe dengan Nomor: 170/924 perihal pengusulan pimpinan DPR Kota Lhokseumawe Periode 2024-2029 tertanggal 11 September 2024 pada hari jumat.

Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Aceh menyampaikan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Nomor 1.9- SK/AKD/DPP-NasDem/VIII/2024 tentang penetapan pimpinan DPRD serta Ketua Fraksi DPRD Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh Periode 2024-2029 dari Partai NasDem.

Keputusan Dewan Pimpinan pusat dari partai Nasdem dengan Nomor: 1.10-8K/AKD/DPP- NasDem/VIII/2024 tentang penetapan pimpinan DPRD serta ketua fraksi DPRD Kota Lhokseumawe provinsi Aceh Periode 2024-2029 dari partai Nasdem.

Hal tersebut diputuskan berdasarkan perolehan kursi dan atau suara Partai NasDem pada Pileg tahun 2024 lalu, telah mendapatkan hak untuk menetapkan kadernya di pimpinan DPRD dan ketua Fraksi DPRD Kota Lhokseumawe.

Berdasarkan hasil usulan dan wawancara oleh DPP Partai NasDem, perlu menetapkan pimpinan DPRD Kota Lhokseumawe. Nama-nama tersebut dipilih karena dianggap mampu dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan. Dan menetapkan Sudirman Amin, SE sebagai wakil ketua DPRD Kota Lhokseumawe provinsi Aceh periode 2024-2029 dari Partai NasDem.

Selain menetapkan wakil pimpinan DPRD Kota Lhokseumawe DPP partai NasDem juga menetapan Haniful Ikbal sebagai ketua fraksi DPRD Kota Lhokseumawe provinsi Aceh periode 2024-2029 dari partai NasDem. Hal tersebut berdasarkan peraturan Partai Nomor: 1 Tahun 2024, tertanggal 25 April 2024 tentang perubahan atas peraturan organisasi partai NasDem nomor 005 Tahun 2019 tentang tata cara pemilihan pimpinan DPR RI, MPR RI, pimpinan DPRD dan penyusunan Fraksi Partai NasDem.

Semua keputusan ini telah melalui wawancara calon pimpinan AKD partai NasDem DPRD provinsi, kabupaten, dan Kota pada tanggal 24 sampai 27 Juli 2024 di Bandung.

Selanjutnya salinan surat keputusan partai NasDem disampaikan kepada Dewan pimpinan wilayah dan Dewan pimpinan daerah partai NasDem Kota Lhokseumawe provinsi Aceh untuk diketahui dan dilaksanakan sebagai amanat.[ADV]

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *