Ming. Apr 19th, 2026

Undangan Pencoblosan Pilkada 2024, Kapan Dibagikan?

Jakarta – Pemungutan suara Pilkada 2024 akan segera berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

Pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) akan menerima surat undangan pencoblosan, yang disebut Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara atau Formulir Model C6 KPU.

Surat ini akan diberikan oleh petugas KPPS setempat paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada Minggu, 24 November 2024.

Jika pemilih belum menerima undangan dalam waktu tersebut, mereka dapat memperoleh Formulir Model C6 dari Ketua KPPS dengan menunjukkan KTP-el atau dokumen identitas sah lainnya.

Apabila surat undangan hilang, pemilih masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket).

Pemilih yang tidak menerima undangan hingga hari pemungutan suara tetap dapat memilih dengan menunjukkan identitas tersebut di TPS. Sumber: detik.com

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *