Aceh Utara – Proses penertiban dan pembongkaran sebanyak 19 unit kios yang masa Hak Guna Bangunan (HGB)-nya telah berakhir berlangsung aman, tertib, dan kondusif di kawasan Pasar Inpres Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Senin (4/8/2026).
Kegiatan penertiban tersebut mendapat pengamanan dari personel gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Utara, personel Polres Lhokseumawe, serta jajaran Koramil setempat. Sinergi lintas sektoral ini dilakukan untuk memastikan proses pembongkaran berjalan sesuai ketentuan tanpa mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Direktur Utama PT Bina Usaha Perseroda, Andria Zulfa, didampingi Eliani Kepala Bagian Pemasaran, turun langsung ke lokasi guna memantau jalannya proses penertiban dan pembongkaran kios.
Dalam keterangannya, Andria Zulfa menjelaskan bahwa lahan Pasar Inpres Geudong merupakan aset resmi PD Bina Usaha yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dengan dasar Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1 Tahun 1980.
Ia menerangkan bahwa bangunan di atas lahan tersebut sebelumnya dibangun oleh PD Bina Usaha berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Bangun Bagi Tempat Usaha antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dengan PD Bina Usaha Nomor 570/68/1990, yang mencakup pembangunan sebanyak 75 unit kios.
“PD Bina Usaha kemudian menjual 75 unit kios tersebut kepada para pembeli melalui Perjanjian Jual Beli (PJB) yang ditandatangani di hadapan Notaris H. Ridwan Usman, SH, dengan akta tertanggal Juni 1991. Perjanjian tersebut mengacu pada Kontrak Induk antara PD Bina Usaha dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Nomor 570/68/1990,” jelas Andria Zulfa.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa setelah terjadi kebakaran, PD Bina Usaha melakukan revitalisasi terhadap sejumlah kios dan kembali menjual 19 unit kios kepada pembeli melalui Surat Perjanjian Pembelian antara PD Bina Usaha dengan pihak pembeli Nomor 640/208/PDBU/2003.
“Status Hak Guna Bangunan terhadap 19 unit kios tersebut telah berakhir sejak tahun 2023. Oleh karena itu, penertiban dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan aset perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemasaran PT Bina Usaha, Eliani, mengatakan bahwa setelah proses pembongkaran selesai, lokasi tersebut akan segera dibangun kembali menjadi kios maupun ruko baru yang disesuaikan dengan rencana tata ruang kawasan.
Menurutnya, pembangunan kembali kawasan pasar diharapkan mampu meningkatkan kualitas fasilitas perdagangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya di Kecamatan Samudera.
“Revitalisasi ini merupakan bagian dari upaya pengembangan kawasan perdagangan agar lebih tertata, modern, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat. Kami berharap sinergitas seluruh elemen, baik pemerintah, aparat keamanan maupun masyarakat, terus terjalin demi mendukung kebangkitan perekonomian Aceh Utara,” tutur Eliani.
Proses penertiban yang berlangsung sejak pagi hingga selesai berjalan dengan aman dan lancar. Kehadiran aparat gabungan serta koordinasi yang baik antarinstansi menjadi faktor penting dalam menjaga situasi tetap kondusif selama kegiatan berlangsung.
Pemerintah bersama PT Bina Usaha Perseroda berharap revitalisasi kawasan Pasar Geudong dapat menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan daya saing sektor perdagangan serta membuka peluang usaha baru bagi masyarakat Kabupaten Aceh Utara.[MJ]

