Aceh Utara – Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman, menegaskan bahwa minimnya Laporan indikasi kecurangan ditingkat TPS dalam Kabupaten Aceh Utara.
Proses pemungutan suara Pemilihan Aceh Utara yang berlangsung pada 27 November 2024 lalu.
Sudirman menjelaskan dihadapan pimpinan sidang saat pleno berjalan di Tingkat Provinsi Aceh, Minggu (8/12), bahwa laporan terkait dugaan kecurangan hanya muncul dari saksi nomor urut 1 calon gubernur, Bustami Hamzah dan calon wakil gubernur Aceh, Tgk Fadhil Rahmi,saat proses pleno di tingkat kecamatan.
Setelah kita himpun informasi dari Panwascam bahwa dari 27 kecamatan di Aceh Utara, 10 kecamatan telah menyelesaikan proses tanda tangan oleh saksi pasangan Bustami Hamzah-Tgk Fadhil Rahmi.
Namun, 16 kecamatan lainnya memilih untuk tidak menandatangani berkas tersebut. Meski demikian, Sudirman memastikan tidak ada temuan yang mengarah pada kecurangan selama proses pemungutan suara berlangsung.[sam]

