Rab. Apr 22nd, 2026

Fraksi PA: Qanun Perlindungan Anak Mendesak di Lhokseumawe

Lhokseumawe — Fraksi Partai Aceh di DPRK Lhokseumawe menyoroti pentingnya penguatan perlindungan anak melalui regulasi khusus di tingkat daerah. Sekretaris Fraksi Partai Aceh, Said Fachri, menegaskan perlunya Pemerintah Kota Lhokseumawe segera menyusun dan menetapkan Qanun Perlindungan Anak sebagai langkah konkret menjaga masa depan generasi muda.

‎Said Fachri menyampaikan bahwa setiap anak di Lhokseumawe berhak memperoleh perlakuan yang adil, perlindungan maksimal, pendidikan yang layak, serta pengasuhan yang baik tanpa diskriminasi.

‎“Anak-anak adalah aset masa depan daerah. Negara, termasuk pemerintah daerah, wajib hadir memberikan jaminan perlindungan melalui regulasi yang kuat dan implementatif,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

‎Fraksi Partai Aceh menilai, hingga saat ini diperlukan payung hukum yang lebih spesifik agar upaya perlindungan anak tidak hanya bersifat imbauan, tetapi memiliki kekuatan hukum yang jelas dan terukur.

‎Selain mendorong pembentukan qanun, Fraksi Partai Aceh juga meminta Wali Kota Lhokseumawe bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk meningkatkan pengawasan di wilayah-wilayah rawan terjadinya kekerasan terhadap anak.

‎Penguatan pengawasan tersebut dinilai penting guna mencegah berbagai bentuk kekerasan serta memastikan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan mereka secara optimal.


‎Fraksi Partai Aceh berharap langkah ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk memperkuat komitmen dalam menciptakan kota yang ramah anak, di mana setiap anak merasa terlindungi, dihargai, dan memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik.[sam]

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *