ACEH UTARA | LINTAS INFO RAKYAT, PT PGE bisa digugat jika mengabaikan kepentingan rakyat pada Pemasangan portal jalan di cluster IV Matang kuli
Portal jalan telah mengganggu dan menghambat kepentingan masyarakat Paya Bakong dan Pirak Timu dimana telah terjadii penutupan jalan sehingga masyarakat tidak dapat akses alat berat dan truk angkutan hasil bumi mereka, sehingga masyarakat bisa dirugikan.Hal ini diutarakan oleh T.Hasansyah.
Fenomena ini perlu kajian dan Perhatian khusus oleh Kementrian BUMN agar masyarakat dapat hidup dan ekonominya bisa tumbuh tanpa harus terjadi kegaduhan.
Sehingga PT. PGE tidak abaikan terhadap Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal 51 berbunyi antara lain Ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan dan kepastian Hukum serta berwawasan lingkungan,”.Katanya.
Dalam seminggu terakhir masyarakat mengeluh adanya pungli di portal yang dipasang perusahaan daerah tersebut, ini menjadi langkah mundur Perusahaan dalam bermitra dengan Rakyat.
T.Hasansyah sebagai Pemerhati Lingkungan dan Praktisi Hukum menilai sangat ironis dimana Presiden RI sedang giat-giatnya mengempanyakan dan menjaga Inplasi daerah, namun disisi lain terdapat Perusahaan melakukan hal yang dapat menurunkan harga produk masyarakat dan melambannya pembangunan inprastruktur Masyarakat akibat tidak bisa melintas truk pengangkut alat berat.[*]

