ACEH UTARA | LINTAS INFO RAKYAT – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan seruan bersama dalam rangka memasuki tahun baru Masehi 1 Januari 2023.
Berikut seruannya, 1. Kepada warga Kabupaten Aceh Utara agar pada malam pergantian tahun baru Masehi 1 Januari 2023, tidak melakukan perayaan apapun baik di tempat terbuka maupun tempat tertutup, seperti pesta kembang api, mercon/petasan, menlup terompet, balapan Ilar, minum minuman keras, pergaulan bebas dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syar”at Islam dan adat istiadat Aceh.
2. Dilarang memperjual belikan petasan/mercon, kembang api, terompet dan sejenisnya. . Dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa dan senantiasa melaksanakan protokol kesehatan.
4. Mari kita bersama memperkokoh persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
5. Mari kita bersama meningkatkan kepedulian dalam menegakkan Syar’at Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan Oanun Syarat Islam, serta menjaga jati diri warga Kabupaten Aceh Utara yang bersyari
6. Agar seluruh masyarakat meningkatkan kepedulian, saling menghormati dan membantu demi tercapainya ketertiban serta keamanan di tengah masyarakat.
Seruan bersama tersebut diteken Pj. Bupati Aceh Utara, Azwardi, AP, M.Si, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, SE, Dandim 0103/Aceh Utara, Letkol Inf Hendrasari Nurhono S.I.P, M.I.P., Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, SIK, M.M, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Muhifuddin, S.H, M.H, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Sayyed Sofyan, S.HI, M.H, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H.L. Iswara Akbari, Ketua MPU Kab. Aceh Utara, Tgk. H. Abdul Manan.
Seruan ini ditetapkan di Lhoksukon pada tanggal 22 Desember 2022.

