ACEH UTARA | Lintas Info Rakyat – Sejumlah lima Organisasi Perangkat Daerah dan dua Puskesmas di Kabupaten Aceh Utara mendapatkan Penganugerahan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 dari Ombudsman RI, kamis (22 / 12/2022) secara zoom meeting op room Setakab Aceh Utara.
Kegiatan tersebut Atas Arahan PJ Bupati Aceh Utara Azwardi,AP.M.Si diikuti Oleh Asisten Administrasi Umum Drs.Adamy,M.Pd, Kabag Organisasi Setdakab Aceh Utara Fuad Cahyadi dan Para Kepala Dinas.Kabag Organisasi mengucapkan Alhamdulillah, berkat arahan, bimbingan dan dukungan para pimpinan serta kerja keras para Kepala Perangkat Daerah Lokus Penilaian, kita sudah mendapatkan Anugerah Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022, Ungkap Fuad kepada media ini.
Lima Dinas yang mendapatkan Anugerah antara lain, Dinas PMTRANSNAKER, DUKCAPIL, Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial P3A.
Selain Dinas, Ada Dua Puskesmas di Aceh Utara juga mendapatkan Anugerah Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 yakni Puskesmas Lhoksukon dan Puskesmas Dewantara.
Fuad Cahyadi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memperoleh nilai di atas 81 dan termasuk Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan tinggi dan Dimana nilai tahun 2021 hanya 52.27 dengan tingkat kepatuhan sedang.
Semoga pada tahun kedepan kita dapat mempertahankan nilai ini atau meningkatkannya,”harap, Fuad.(Wir)

