Aceh Utara – Rekaman video yang memperlihatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) mengalami luka dan pendarahan di bagian hidung beredar luas di media sosial dan memicu kemarahan masyarakat. Perempuan tersebut diduga menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh oknum petugas perusahaan pembiayaan FIF di wilayah Aceh Utara.
Dalam video yang beredar, korban tampak mengalami luka di bagian wajah dengan darah mengucur dari hidungnya. Peristiwa itu menuai kecaman dari berbagai pihak yang menilai tindakan kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Menanggapi kejadian tersebut, Anggota Komisi I DPRK Aceh Utara, H. Rifarhan, yang akrab disapa Geuchik Paang, mengecam keras dugaan tindakan represif dan tidak manusiawi yang dilakukan terhadap ibu rumah tangga tersebut.
“Jika benar pelaku merupakan oknum petugas perusahaan pembiayaan, maka tindakan itu sangat tidak dapat ditoleransi. Penagihan atau penyelesaian persoalan kredit harus dilakukan sesuai aturan hukum, bukan dengan kekerasan terhadap masyarakat, apalagi terhadap perempuan,” tegas Geuchik Paang.
Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap fakta yang sebenarnya. Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara transparan agar memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Polisi harus bergerak cepat. Periksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk meminta keterangan korban, saksi, dan pihak perusahaan. Jangan sampai kasus seperti ini menimbulkan keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat,” ujarnya.
Geuchik Paang juga meminta pihak perusahaan pembiayaan FIF memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan oknum petugasnya dalam peristiwa tersebut. Apabila terbukti bersalah, perusahaan diminta tidak melindungi pelaku dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap manajemen FIF bersikap kooperatif dan bertanggung jawab. Jangan ada upaya pembiaran atau perlindungan terhadap pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan rasa aman. Karena itu, segala bentuk tindakan main hakim sendiri maupun kekerasan dalam proses penagihan utang harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun manajemen FIF terkait kronologi dan dugaan pemukulan tersebut. Namun, masyarakat berharap aparat segera mengusut tuntas kasus itu agar korban memperoleh keadilan dan kejadian serupa tidak terulang kembali.[wir]

