ACEH UTARA | LINTAS INFO RAKYAT – Penunjukan Dayan Albar sebagai Plt PDAM Tirta Mon Pasee sudah sesuai aturan, sudah dikaji dan semata mata untuk percepatan proses penjaringan atau seleksi Pimpinan PDAM Tirta mon pase. Dimana Posisi Direktur sedang kosong karena Direktur lama telah berakhir masa jabatan , Hal ini diutarakan oleh Kabag Humas Setdakab Aceh Utara, Hamdani.
Saat ini Plt Direktur PDAM Dayan Albar,S.Sos.,MAP sedang menjalankan tugas melakukan persiapan seleksi Dirut definitif, progres tahapan seleksi sudah sampai pada tahapan SK Ketua Tim Pansel bahkan SK sudah ditanda tangani oleh PJ Bupati yang diketuai Sekda DR A.Murtala, M.Si dan dari unsur Akademisi.
Qanun Nomor 04 tahun 2020, pasal 53 ayat 1, yang berbunyi, apabila sampai berakhir masa jabatan direksi. Pengangkatan direksi baru masih dalam proses penyelesaian, KPM dapat menunjuk/mengangkat direksi yang lama atau pejabat struktural Perumda Tirta Pase sebagai pejabat sementara.
“Kata-kata DAPAT artinya PJ Bupati boleh menunjuk dan boleh tidak menunjuk Direksi yang lama atau pejabat struktural Perumda Tirta Pase sebagai pejabat sementara. ungkapnya.
“Plt Direktur PDAM Pemkab itu sedang menjalankan tugas sebagaimana di embankan oleh Pimpinan agar managemen tidak terhenti, terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pengembangan Usaha,tidak ada yang dilanggar dalam penunjukan itu, sebagaimana yang dituduh oleh sumber tertercaya pada beberapa media online terbitan Sabtu 24 Desember 2022,” ungkap Hamdani.
Lanjut Hamdani, PDAM Tirta mon pase milik Pemerintah Aceh Utara atau kebanggaan masyarakat Aceh Utara harus terus berjalan pengelolaan managemen dan pengembangan jaringan sampai ke pelosok – pelosok gampong, Alhamdulillah tahun 2022 sudah tersambung 24 Kecamatan,” pungkasnya.(Wir)

