Sel. Mar 10th, 2026

Penunjukan Direktur PDAM Tirta Mon Pasee sudah sesuai aturan

blank

ACEH UTARA | LINTAS INFO RAKYAT – Penunjukan Dayan Albar sebagai Plt PDAM Tirta Mon Pasee sudah sesuai aturan, sudah dikaji dan semata mata untuk  percepatan proses penjaringan atau seleksi Pimpinan PDAM Tirta mon pase. Dimana Posisi Direktur sedang kosong karena Direktur lama telah  berakhir masa jabatan , Hal ini diutarakan oleh Kabag Humas Setdakab  Aceh Utara, Hamdani.

Saat ini Plt Direktur PDAM Dayan Albar,S.Sos.,MAP  sedang menjalankan tugas melakukan persiapan seleksi Dirut definitif, progres tahapan  seleksi sudah sampai  pada tahapan  SK  Ketua  Tim Pansel bahkan SK  sudah ditanda tangani oleh  PJ  Bupati yang diketuai Sekda DR A.Murtala, M.Si dan dari unsur Akademisi.

Qanun Nomor 04 tahun 2020, pasal 53 ayat 1, yang berbunyi, apabila sampai berakhir masa jabatan direksi. Pengangkatan direksi baru masih dalam proses penyelesaian, KPM dapat menunjuk/mengangkat direksi yang lama atau pejabat struktural Perumda Tirta Pase sebagai pejabat sementara.

“Kata-kata DAPAT  artinya PJ Bupati boleh menunjuk dan boleh tidak menunjuk Direksi yang lama atau pejabat struktural Perumda Tirta Pase sebagai pejabat sementara. ungkapnya.

“Plt Direktur PDAM Pemkab itu sedang menjalankan tugas sebagaimana di embankan oleh Pimpinan agar managemen tidak terhenti, terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pengembangan Usaha,tidak ada yang dilanggar dalam penunjukan itu, sebagaimana yang dituduh oleh sumber tertercaya pada beberapa media online terbitan Sabtu 24 Desember 2022,” ungkap Hamdani.

Lanjut Hamdani, PDAM Tirta mon pase milik Pemerintah Aceh Utara atau kebanggaan masyarakat Aceh Utara harus terus berjalan pengelolaan managemen dan pengembangan jaringan sampai ke pelosok – pelosok gampong, Alhamdulillah tahun 2022 sudah tersambung 24 Kecamatan,” pungkasnya.(Wir)

blank

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *