Sab. Apr 11th, 2026

Kejari Bireuen Kembali Periksa Satu orang saksi terkait tindak pidana dugaan Korupsi pada Bank BPRS Kota Juang

BIREUEN | LINTAS INFO RAKYAT, Tim Kejari Bireuen melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap satu orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen pada PT. BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang Tahun 2019 dan Tahun 2021.
Saksi yang merupakan mantan Sekretaris TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten) Bireuen.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa (28/3).
Munawal Hadi Kejari Bireuen mengatakan, pemeriksaan dan penyidikan pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan 2021 Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) . 
Maka pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara sehingga dapat membuat terang permasalahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 untuk segera dapat menetapkan tersangka.[D]

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *