Sen. Mei 25th, 2026

KIP Aceh Utara Sosialisasi Syarat Calon Independen

ACEH UTARA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, mensosialisasikan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon Perseorangan (Independen) dalam Pemilihan Bupati/Wakil Bupati, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024, yang diadakan di Ghathaf Coffee SPBU Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, Sabtu (4/5/2024).

Dalam kegiatan sosialisasi jalur perseorangan ini diikuti puluhan peserta dari berbagai unsur, diantaranya sejumlah pejabat pemerintahan Aceh Utara, Pengurus partai Politik, tokoh masyarakat, sejumlah awak media dan lainnya,.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KIP Aceh Utara, Muhammad Usman menyebutkan kegiatan ini diselenggarakan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Di dalamnya juga diatur mengenai pemenuhan syarat dukungan pada tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024, Bagi calon perseorangan atau calon independen untuk penelitian syarat akan kami lakukan mulai 27 Agustus-21 September 2024 setelah tahapan pendaftaran pasangan calon,” kata Muhammad Usman.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Kata Muhammad Usman, telah  mengeluarkan Keputusan Nomor 2652 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara Tahun 2024.

“Syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten itu wajib mengantongi 18.827 kartu tanda penduduk atau KTP yang di upload dalam silon. minimal 3 persen dari jumlah penduduk yang tersebar di 14  dari 27 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara, sedangkan untuk pasangan calon yang didukung Partai Politik, minimal 15 persen dari jumlah kursi DPRK.”jelas Muhammad Usman.

Lanjutnya, dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, pasal 24  sudah diatur tentang Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan.

“Syarat utama adalah orang Aceh berketurunan Aceh, beragama Islam, dan mampu membaca Al-Qur’an. Ini menjadi syarat khusus, termasuk  bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.”pungkasnya.[rri.co.id]

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *