Sab. Jan 17th, 2026

BPH Migas Tolak Permintaan Aceh, Barcode BBM Subsidi Tetap Wajib Diterapkan

blank

JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menolak permintaan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk menghapus penggunaan barcode dalam pembelian bahan bakar bersubsidi di wilayah Aceh. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang juga ditembuskan ke sejumlah kementerian dan lembaga terkait.


Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, dalam suratnya menegaskan bahwa kebijakan barcode tetap diberlakukan demi memastikan distribusi BBM subsidi yang lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Empat Alasan BPH Migas Menolak

BPH Migas menjelaskan bahwa ada empat alasan utama yang menjadi dasar penolakan permohonan dari Pemerintah Aceh:

BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan Perpres 117 Tahun 2021, distribusi BBM bersubsidi harus diberikan kepada konsumen yang memenuhi syarat.

Subsidi BBM berasal dari APBN, sehingga penggunaannya harus transparan. Pemerintah perlu memastikan bahwa dana subsidi digunakan sebagaimana mestinya dan tidak disalahgunakan.

Barcode menjadi alat pengawasan untuk mencegah penyimpangan. Dengan sistem digital ini, transaksi dapat dipantau secara real-time, memastikan BBM subsidi diterima oleh yang berhak.

Penerapan teknologi digital di SPBU membantu mengurangi potensi penyelewengan. Tanpa sistem ini, ada kekhawatiran penyalahgunaan akan semakin meningkat, yang berpotensi merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Meski memahami kekhususan Aceh dalam kerangka Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), BPH Migas menegaskan bahwa prinsip akuntabilitas dan transparansi tetap harus dijaga.

Pemerintah Aceh Akan Mengkaji Ulang

Menanggapi penolakan ini, juru bicara Gubernur Aceh, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji lebih lanjut kebijakan tersebut.

“Kami ingin memperoleh data lebih rinci mengenai pola distribusi, jumlah kuota, dan mekanisme kompensasi BBM subsidi yang diberikan ke masing-masing daerah, termasuk Aceh,” ujar Ampon Man.

Menurutnya, kebijakan barcode ini perlu dievaluasi lebih lanjut, terutama dalam hal dampaknya terhadap konsumen. Ia menyoroti perlindungan hak konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai suatu produk, termasuk BBM bersubsidi.

Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Aceh berencana membentuk tim khusus untuk meneliti lebih dalam kebijakan ini.

“Kami akan melakukan kajian lebih mendalam dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan distribusi BBM di Aceh berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.[*]

blank

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *