Aceh Utara —Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE, MM, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 200.1.4/1629/2025 tentang penggunaan bahasa Aceh dan pemakaian peci di lingkungan pemerintahan serta lembaga pendidikan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada unsur Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan BUMN/BUMD, Kemenag, institusi pendidikan, hingga instansi vertikal lainnya di wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Dalam edaran itu, Bupati menyampaikan dua poin utama:
1. Imbauan untuk ASN dan Aparatur Institusi
Seluruh ASN, TNI/Polri, serta pegawai di setiap instansi diminta menggunakan bahasa Aceh saat menjalankan kegiatan perkantoran pada hari Kamis. Selain itu, pegawai laki-laki dihimbau mengenakan peci pada hari Jumat.
2. Kewajiban di Lingkungan Sekolah dan Madrasah
Kepala sekolah dan madrasah mulai dari tingkat PAUD/TK hingga SMA/SMK dan sederajat diinstruksikan untuk mewajibkan guru serta murid menggunakan bahasa Aceh setiap Kamis, dan memakai peci pada Jumat bagi murid dan guru laki-laki.
Kebijakan ini, menurut Bupati, merupakan upaya melestarikan adat dan budaya Aceh sekaligus memperkuat syiar Syariat Islam di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Imbauan ini kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan,” tulis Bupati dalam surat yang ditandatangani di Lhoksukon pada 12 November 2025 atau 21 Jumadil Awal 1447 H.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap aturan tersebut dapat meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap bahasa dan budaya Aceh di semua lapisan.[*]

