Jum. Jan 16th, 2026

Rumah Adat Cut Meutia di Aceh Utara Segera Direhabilitasi, DPRA Lakukan Peninjauan

blank
Oplus_131072


ACEH UTARA – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk T. Zulfadli atau Waled Landeng, meninjau langsung kondisi Rumah Adat Cut Meutia di Gampong Mesjid Pirak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas respons cepat Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), terkait desakan rehabilitasi situs bersejarah tersebut.

Dalam peninjauan yang turut dihadiri Muspika, tokoh masyarakat, serta keturunan Pahlawan Nasional Cut Meutia itu, Waled Landeng menemukan kondisi bangunan dan fasilitas kompleks rumah adat.

“Kunjungan ini adalah bentuk apresiasi atas respons cepat Pak Gubernur Mualem yang berkomitmen mempercepat penanganan rehabilitasi Rumah Adat Cut Meutia,” ujar Waled Landeng.

Kerusakan Serius pada Akses dan Fasilitas

Hasil pengecekan memperlihatkan sejumlah kerusakan signifikan, di antaranya:

  • Akses Jalan: Sekitar 5 kilometer jalan menuju lokasi rusak. Sebanyak 4,5 kilometer mengalami kerusakan ringan, sementara 500 meter lainnya rusak parah dan menghambat akses pengunjung.
  • Fasilitas Kompleks: Balai, krong pade (lumbung padi), dan fasilitas pendukung lain di sekitar rumah adat sebagian besar rusak berat. Beberapa bangunan bahkan dilaporkan hancur dan membutuhkan pembangunan ulang.

Waled Landeng menekankan bahwa rehabilitasi ini bukan sekadar memperbaiki fisik bangunan, tetapi juga menjaga warisan sejarah bagi generasi mendatang.

“Situs ini adalah aset sejarah yang tak ternilai. Ia menjadi simbol perjuangan dan identitas masyarakat Aceh. Kita harus segera membangun kembali agar nilai-nilai kepahlawanan Cut Meutia tetap hidup,” tegasnya.

Apresiasi dan Harapan

Masyarakat setempat menyambut baik langkah cepat Gubernur Aceh dan upaya Waled Landeng memperjuangkan pelestarian situs tersebut. Mereka berharap proses rehabilitasi dapat segera dimulai sehingga Rumah Adat Cut Meutia kembali kokoh dan menjadi kebanggaan Aceh.

blank

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *