Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Pendidikan Dayah menyediakan Rp.7,829 Milyar untuk insentif/Ikramiah bagi Pimpinan dan guru dayah di Kabupaten Aceh Utara untuk 12 bulan pada tahun 2026. Tahap pertama untuk 2 bulan telah disalurkan ke masing-masing rekening dayah sebanyak Rp. 726 Juta dengan jumlah lembaga dayah yang telah menyelesaikan adminitrasi hingga akhir hari kerja menjelang cuti hari raya Idul Fitri sebanyak 124 dayah.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara, Tgk. Muhammad Yunus, S.Hi mengatakan menindaklanjuti arahan Bupati Aceh Utara, H. Ismail A.Jalil, SE.MM (Ayah Wa), sebelum hari raya Idul Fitri 1447 H, Insentif atau Ikramiah bagi pimpinan dan guree Dayah di Aceh Utara wajib disalurkan telah dilaksanakan.
“Alhamdulillah sebagaimana komitmen Bupati Aceh Utara, H. Ismail A.Jalil, SE.MM (Ayah Wa) dan Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi, S.I.Kom (Panyang) dalam visi misi bidang pendidikan dayah akan melaksanakan kebijakan pembayaran insentif guru dayah selama 12 bulan penuh. Kebijakan tersebut merupakan realisasi dari komitmen guna memperkuat kesejahteraan para pendidik dayah. Seperti kita ketahui, sebelum Ayah Wa dan Tarmizi Panyang memimpin Kabupaten ini para guru dayah di Aceh Utara hanya menerima insentif selama tujuh bulan dalam setahun. Sekarang sejak APBD Perubahan 2025 telah menambah alokasi anggaran sehingga pembayaran insentif dapat dipenuhi secara penuh selama satu tahun” ungkap Tgk. Muhammad Yunus, S.Hi
Tahap pertama ini sebelum cuti bersama Idul Fitri 1447 H (red hari ini) kita telah menyalurkan insentif/Ikramiah pimpinan dan guru Dayah dalam kabupaten Aceh Utara sebanyak 124 dayah dari 280 dayah yang ada di Kabupaten Aceh Utara dengan pagu anggaran yang telah disalurkan sebanyak 726 juta. Penyaluran dilakukan bagi Dayah yang telah selesai adminitrasi amprahan dan mekanisme penyaluran dilakukan secara transfer langsung ke rekening lembaga dayah masing-masing.
“Pembayaran Insentif guru dayah tahap pertama sebanyak 2 bulan yakni bulan Januari dan Februari 2026. Penyaluran dilakukan bagi Dayah yang telah selesai adminitrasi amprahan dan mekanisme penyaluran dilakukan secara transfer langsung ke rekening lembaga dayah masing-masing. Dan bagi dayah-dayah yang belum menyelesaikan adminitrasi amprahan berupa pengajuan permohonan insentif dan penandatangan amprahan, kita akan layani kembali setelah aktif perkantoran pasca cuti bersama idul fitri 1446 H” tutup Tgk. Muhammad Yunus, S.Hi
Data Insentif/Ikramiah pimpinan dan Guru Dayah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2026.
– Pimpinan Dayah Type A+, 7 Orang x 12 Bulan x Rp. Rp600.000,00
– Pimpinan Dayah Type A, 22 Orang x 12 Bulan x Rp500.000,00
– Pimpinan Dayah Type B dan Type C, 170 Orang x 12 Bulan x Rp350.000,00
– Pimpinan Dayah Type D (Non Type), 87 Orang x 12 Bulan x Rp300.000,00
– Dan Guru Dayah, 2191 Orang x 12 Bulan x p250.000,00

