Aceh Utara — Sebanyak 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Utara telah memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sementara itu, 12 SPPG lainnya masih dalam proses pengajuan dan melengkapi sejumlah persyaratan yang ditetapkan.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Aceh Utara, Samsul Bahri, S.K.M., M.K.M., mengatakan penerbitan SLHS merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan keamanan pangan dalam layanan pemenuhan gizi masyarakat.
“Sebanyak 28 SPPG sudah keluar SLHS, sedangkan 12 lainnya masih dalam proses pengusulan dan melengkapi dokumen,” ujar Samsul Bahri, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, untuk memperoleh SLHS, setiap SPPG wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditentukan.
Dari sisi administrasi, sejumlah dokumen yang harus dipenuhi antara lain surat permohonan resmi penerbitan SLHS, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar melalui sistem OSS, dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN), fotokopi identitas penanggung jawab, serta data struktur organisasi pengelola dan penjamah makanan.
Sementara itu, persyaratan teknis mencakup denah atau tata letak dapur dan bangunan, sertifikat penjamah makanan bagi petugas pengelola pangan, serta hasil uji laboratorium yang meliputi kualitas air bersih, bahan makanan, hingga peralatan masak dan makan yang harus memenuhi standar kesehatan.
“Seluruh persyaratan ini bertujuan memastikan keamanan pangan, higienitas, dan kualitas layanan SPPG sebelum beroperasi penuh,” kata Samsul.
Ia menegaskan, Dinas Kesehatan Aceh Utara akan terus melakukan pengawasan agar seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan demi menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.[sam]

