Ming. Jun 14th, 2026

Kepergok Saat Ambil Handphone dari Tas Korban, Pria di Palas Diamankan Polisi

Lampung Selatan — Seorang pria berinisial A.A. (43) diamankan warga dan jajaran Polsek Palas setelah kepergok mencuri telepon genggam milik seorang petani di area parkir Cafe Juara, Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (10/6/2026) pagi.

Pelaku merupakan warga Desa Palas, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Ia diamankan setelah aksinya diketahui langsung oleh korban saat sedang mengambil handphone yang tersimpan di dalam tas yang tergantung di stang sepeda motor.

Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H. mengatakan pihaknya menerima informasi dari pemilik Cafe Juara terkait adanya seorang pria yang diamankan warga karena diduga melakukan pencurian.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, saya langsung memerintahkan personel piket untuk mendatangi lokasi. Setibanya di TKP, anggota mendapati pelaku telah diamankan warga dan selanjutnya dibawa ke Polsek Palas untuk proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Suyitno.

Korban dalam perkara tersebut adalah Sri Utomo (75), seorang petani warga Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.

Peristiwa itu terjadi saat korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir belakang Cafe Juara dengan sebuah tas berisi handphone Vivo Y20 tergantung di stang motor. Saat korban bekerja di atas bangunan yang sedang dicor, ia melihat pelaku mengambil handphone dari dalam tas tersebut. Mengetahui aksinya dipergoki, korban langsung berteriak “maling”. Pelaku sempat mengembalikan handphone ke dalam tas dan berusaha kabur, namun berhasil diamankan oleh korban bersama warga sekitar sebelum diserahkan kepada polisi.

“Pelaku mengambil handphone yang disimpan di dalam tas yang tergantung di stang sepeda motor korban. Saat aksinya diketahui, pelaku sempat mengembalikan barang tersebut dan berusaha kabur, namun berhasil diamankan warga,” ujar Suyitno.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya mengambil handphone milik korban. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit handphone Vivo Y20 warna biru milik korban, satu buah tas kain warna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BE 2879 DBT yang digunakan pelaku saat datang ke lokasi.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp800 ribu.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Palas dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.

Polsek Palas juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap barang-barang berharga yang disimpan di kendaraan serta segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan kepolisian terdekat atau layanan darurat 110. (Nzr/hms)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *