Redaksi
By
2 Min Read

Habiburokhman Bantah DPR Tolak RUU Perampasan Aset

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah anggapan bahwa DPR RI menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Habiburokhman, informasi yang menyebut DPR menolak RUU Perampasan Aset tidak benar dan banyak disebarkan oleh akun anonim di media sosial.

“Jadi enggak benar kalau ada hoaks di media massa dan media sosial, kebanyakan dari akun anonim mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset,” kata Habiburokhman saat rapat pembahasan RUU Perampasan Aset, Senin (13/7/2026).

Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI justru telah membahas RUU tersebut dalam tiga masa sidang terakhir melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Faktanya, ini sudah tiga masa sidang kami gaspol RDPU terus membahas pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset ini,” ujarnya.

Habiburokhman mengakui bahwa masyarakat terus mempertanyakan kelanjutan RUU Perampasan Aset karena hingga kini belum juga disahkan. Namun, menurutnya, proses pembahasan sebuah undang-undang membutuhkan waktu, terutama jika regulasi tersebut belum pernah diatur sebelumnya.

Politikus Partai Gerindra itu mencontohkan bahwa pembahasan undang-undang yang bersifat perubahan, seperti RUU Polri, juga memerlukan waktu yang cukup panjang meskipun jumlah pasal yang diubah tidak terlalu banyak.

“Kalau undang-undang lain saja yang merupakan undang-undang perubahan, seperti RUU Polri yang tidak terlalu banyak pasal, kami cukup lama melakukan RDPU. Apalagi ini RUU yang sejak awal dibentuk,” jelasnya.

Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus berjalan di Komisi III DPR RI. Ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sumbernya.

Sumber: Dikutip dari Bisnis.com.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *