Lhoksukon- Lintas Info Rakyat, Kabag Humas Setdakab Aceh Utara Hamdani, jelaskan tentang Plat Mobil Dinas digunakan Sekda Aceh Utara DR.A.Murtala.,M.Si yang muat oleh salah satu media online 25 Desember 2022 dengan nomor registrasi 6463-00, dikeluarkan oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional RI bernomor surat Tanda nomor kendaraan bermotor pinjam STNKB/0167/XII/2022/Roum. Nomor TNKB awal BL 6 K berlaku sampai 5 Desember 2023. Keabsahanya ditanda tangani oleh Kepala Biro Umum Lembaga Ketahanan Nasional RI Drs.Agus Sadono,M.Hum Brigadir Jenderal Polisi Republik Indonesia.
Adapun Jenis Mobil Dinas merk Toyota type Minibus bernomor mesin 1GD 5262945, Penanggung jawab kedaraan DR.Murtala,M.Si Satker IKAL Lemhannas RI
Dengan terdaftar atau tercatat Pada Lemhannas maka penggunaan Plat tersebut dalam tugas kedinasan menjadi Legal,ungkap Hamdani.(*)

