LHOKSEUMAWE | Lintas Info Rakyat, Satu unit mobil Suzuki Carry pickup terbakar di Dusun Paya Lhok, Desa Paya Punteut, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat (7/4/2023) sekira pukul 15.45 WIB, personel Polsek Muara Dua amankan TKP.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Muara Dua, Ipda Roni, SH mengatakan, mobil dengan nopol BK 8384 EC tersebut milik Zulkifli Ismail (56) warga Desa Blang Weu Baroh, Kecamatan Muara Dua.
Kronologisnya, kata Kapolsek, saat itu mobil ini sedang melintas di jalan Pinang Raya tepatnya di depan kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Kota Lhokseumawe dan sudah mengeluarkan api, pemiliknya sedang berupaya memberhentikan mobil. “Ketika tiba di Simpang SMA Negeri 5 mobil berhasil diberhentikan dan pemiik mobil keluar dengan mendobrak pintu, kemudian meminta bantuan masyarakat di sekitar lokasi untuk memadamkan api,” ujarnya.
Namun, lanjut Ipda Roni, karena api semakin membesar ikut menyambar sebuah warung di sebelah kanan sisi mobil yang beratap rumbia milik Mursyidin (40) warga Desa Meunasah Masjid, Muara Dua. “Api berhasil dipadamkan pada pukul 17.15 WIB dengan satu unit armada pemadam kebakaran Pemko Lhokseumawe dibantu personel Kepolisian, Posramil dan masyarakat,” pungkasnya.
Kapolsek menambahkan, akibat peristiwa tersebut pemilik mobil mengalami luka ringan dan kerugian materi diperkirakan Rp100 juta. Diduga, mobil terbakar karena korsleting listrik pada mobil.
“Mobil mudah terbakar dikarenakan dibelakang mobil ditemukan tangki yang dirakit atau dimodifikasi untuk menampung bahan bakar ilegal. Untuk barang bukti sudah kita amankan di Mako Polsek Muara Dua, sedangkan korban dibawa ke RS MMC Lhokseumawe untuk penanganan medis,” jelas Ipda Roni.
[7/4 20:36] Salman Kasub Humas Polres Lsm: Kapolsek Muara Satu Himbau Masyarakat Tidak Lakukan Pembakaran Lahan
LHOKSEUMAWE – Kapolsek Muara Satu, Iptu Syahrizal mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar, karena tindakan tersebut dapat membahayakan.
“Himbauan ini saya sampai karena di Kecamatan Muara Satu, khususnya di Desa Blang Panyang kerap terjadi kebakaran lahan,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Muara Satu, Iptu Syahrizal, Jumat (7/4/2023).
Lanjutnya, bahkan Kepolisian telah memasang spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan di Bukit Goa Jepang, Blang Panyang. Pemasangan spanduk ini supaya warga mengerti dan memahami tentang karhutla dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No. 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 tentang Kehutanan.
“Membakar hutan dan lahan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan kita. Membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 5 miliar,” pungkas Kapolsek.
Untuk itu, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Muara Satu agar tidak melakukan tindakan dimaksud. Sebab, akan merusak kelestarian hutan dan lingkungan. [Sam]

