BANDA ACEH | Lintas Info Rakyat, Sejumlah 34 Radio di Provinsi Aceh tidak mengudara pada hari ini Kamis 9 November 2023, Lembaga radio Swasta tidak Siaran hari ini sebagai wujud penolakan Rancangan Qanun Penyiaran yang sedang dilakasanakan dan dibahas dalam RDPU DPR Aceh, Kamis, (9/11/2023) di Aula Utama DPRA.
Rapat Dengar pendapat Umum rancangan Qanun Aceh tentang Penyiaran Aceh di aula DPRA,rapat di buka dan dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRA berlangsung dalam suasana saling memberikan masukan bagi kesempurnaan Rancangan Qanun, seperti disampaikan oleh Uzair sebagai Direktur Antero, Auzir mempertanayakan daftar inventaris masalah dan sejumlah pasal pasal yang merugikan Pengelola Radio.
Ketua Komisi 1 DPRA Iskandar Parlaki,SHI.,M.Si memaparkan siap membahas,menamping masukan dalam rangka menyempurnakan Qanun Penyiaran, beliau juga kecewa dengan sikap Pengelola Radio yang menghentikan Siaran pada hari ini, harusnya tidak perlu berlebihan dengan menghentikan siaran pada hari ini “inikan baru rancangan belum ditetapkan menjadi Qanun” ungkap Iskandar, sembari mengajak para peserta membahas bersama dan kita buka selebar lebarnya dalam forum ini untuk kesempurnaan Qanun.
Ketua Komisi 1 juga sempat mempertanyakan kenapa Kepala Biro Humas Aceh tidak hadir hari ini untuk saling kita beri masukan ke arah yang lebih baik, ajak Iskandar.
Para peserta yang hadir dalam RDPU Qanun Penyiaran, dari KIA,KPI,Anggota DPRK dari beberapa Daerah, Anggota Komisi 1 dan Para Kepala Dinas kominfo sejumlah Kabupaten Kota (HD)
