Sab. Apr 25th, 2026

Presiden Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS, Ini Besarannya

ACEH UTARA | Lintas Info Rakyat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji pokok ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri naik. Berikut ini besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil Atau Aparatur Sipil Negara usai naik tersebut.

Dilihat oleh wartawan lintasinforakyat.id Selasa (30/01/2024), dari salinan Peraturan Pemerintah yang diunduh dari website JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (30/1/2024), daftar gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi pasal 1 poin 2.

Pada halaman terakhir PP Nomor 5 Tahun 2024 , terdapat daftar gaji lengkap Pegawai Negeri Sipil tingkatan dan masa kerja golongan. Berikut ini daftar gaji lengkap PNS:

Golongan I
I a, : Rp. 1.685.700 hingga Rp. 2.522.600,-
I b, : Rp. 1.840.800 hingga Rp. 2.670.700,-
I c, : Rp. 1.918.700 hingga Rp. 2.783.700,-
I d, : Rp. 1.999.900 hingga Rp. 2.901.400,-

Golongan II
II a, : Rp. 2.184.000 hingga Rp. 3.643.400,-
II b, : Rp. 2.385.000 hingga Rp. 3.797.500,-
II c, : Rp. 2.485.900 hingga Rp. 3.958.200,-
II d, : Rp. 2.591.100 hingga Rp. 4.125.600,-

Golongan III
III a, : Rp. 2.785.700 hingga Rp.4.575.200,-
III b, : Rp. 2.903.600 hingga Rp.4.768.800,-
III c, : Rp. 3.026.400 hingga Rp.4.970.500,-
III d, : Rp. 3.154.400 hingga Rp.5.180.700,-

Golongan IV
IV a, : Rp. 3.287.800 hingga Rp.5.399.900,-
IV b, : Rp. 3.426.900 hingga Rp.5.628.300,-
IV c, : Rp. 3.571.900 hingga Rp.5.866.400,-
IV d, : Rp. 3.723.000 hingga Rp.6.114.500,-
IV e, : Rp. 3.880.400 hingga Rp.6.373.200,-

Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 26 Januari 2024.
(saza07)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *