Jum. Apr 24th, 2026

Penetapan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Utara tahun 1445 H/2024 M

ACEH UTARA | Lintas Info Rakyat, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menetapkan Zakat Fitrah tahun 1445 H/2024 M, Selasa, (19/3). Penetapan ini Berdasarkan rapat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, bersama dengan Majelis Permusyawaratan Ulama, Dinas Syari’at Islam, Dinas Pendidikan Dayah dan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara di Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Utara.

“Berpedoman kepada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Provinsi Aceh Nomor: 13 tahun 2014 tanggal 16 oktober 2014 tentang Zakat Fitrah”

Ini ketentuan yang telah ditetapkan sebagai berikut:

a. Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk Beras, dengan kadarnya adalah (1) satu shak atau 10 kaleng susu isi 397 gram atau 3,1 liter atau 1,5 (satu setengah) bambu + 2 genggam atau 2,8 (dua koma delapan) kilo gram untuk setiap jiwa (ini kadar Shak ikhtiath).

b. Bagi yang mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk harga (uang) berpedoman pada Mazhab Hanafi, maka kadar 1 shak adalah seharga dengan 3,8 (Tiga koma Delapan) kilo gram Kurma Sukari Rp. 228.000- untuk setiap Jiwa (Ausath)

Penetapan Zakat Fitrah tahun 1445 H/2024 M Kabupaten Aceh Utara langsung ditanda tangani Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Aceh Utara, Tgk H. Abdul Manan, Plt Kepala Dinas, Syari’at Islam Kabupaten Aceh Utara, Hadaini, S.Sos, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, Drs. H.Maiyush M.Ag, Plt Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Utara, Ir. Mirza Gunawan, ST, M.A.P dan Ketua Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, Tgk. Sanusi.[red]

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *