ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Lembaga Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara membuka pendaftaran seleksi berkas calon penerima bantuan sosial uang santunan bagi santri fakir miskin tahun anggaran 2024.
Melalui surat Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Nomor : 451.12/165 tanggal 17 September 2024 bahwa dasar dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Nomor DPA/A.1/9.01.0.00.0.00.03.0000/001/ 2024 Tanggal 02 Januari 2024 Sub Kegiatan Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Fisabilillah.
Selanjutnya Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, Rakhmat Setiadi, M.AP, menyampaikan bahwa penerimaan bantuan sosial uang santunan santri fakir miskin Tahun 2024 sebanyak 1.500 santri. Namun, apabila pendaftaran lebih banyak pada tahun ini maka akan di tampung pada penerimaan bantuan sosial uang Tahun angagaran 2025 yang akan datang.
Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh para calon penerima.
a. Kriteria Mustahik :
- Warga Kabupaten Aceh Utara;
- Usia minimal 14 tahun dan maksimal 24 tahun;
- Satu KK maksimal penerima sebanyak 1 orang bantuan sebesar Rp 1.000.000,
- Santri aktif pada dayah yang terdaftar resmi pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh/Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Utara.
- Bukan penerima Bantuan Santri Fakir Miskin Tahun 2023 dan
- Bantuan Barang berupa Kitab Tahun 2024.
b. Kelengkapan Administrasi :
- Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara;
- Fotocopy KK (Jangan Scanner/JPEG);
- Fotocopy KTP (Kalau ada, Jangan Scanner/JPEG);
- Fotocopy Kartu Tanda Santri (KTS, Jangan Scanner/JPEG);
- Fotocopy Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Akreditasi Dayah/Pesantren;
- Fotocopy Buku Rekening Bank Aceh Yang Aktif Atas Nama Mustahik (Jangan Scanner/ JPEG);
- Surat Keterangan Kurang Mampu/Miskin dari Geuchik (Stempel Basah/ASLI);
- Surat Keterangan Aktif Santri dari Pimpinan Dayah/Pesantren (Stempel Basah/ASLI).
Kepada seluruh pendaftaran agar berkas permohonan tersebut dikirimkan ke Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara di Jalan Sultanah Nahrasiyah (Samudera Lama) Nomor 53 Kota Lhokseumawe, dari tanggal 19 s.d 27 September 2024. (SZ07)

