Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi melantik tiga anggota baru dari Partai Aceh dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu, 21 Mei 2025, di Gedung Utama DPRA. Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari pergantian anggota dewan yang mengundurkan diri karena maju dalam pemilihan kepala daerah.
Rapat yang dimulai pukul 14.30 WIB ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, dan dihadiri Gubernur Aceh, unsur Forkopimda, Wali Nanggroe, serta berbagai tokoh masyarakat dan media.
Tiga anggota yang dilantik adalah:
- Salmawati, S.E., M.M., menggantikan H. Ismail A. Jalil, S.E. (Ayahwa) yang kini menjabat sebagai Bupati Aceh Utara.
- M. Yusuf Pang Ucok, S.H., menggantikan Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi., M.Si., yang kini menjadi Bupati Aceh Timur.
- Ir. Azhar Abdurrahman, menggantikan Tarmizi, S.P., yang kini menjabat sebagai Bupati Aceh Barat.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2281 dan 100.2.1.4-2979 Tahun 2025.
Dalam sambutannya, H. Ali Basrah menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional untuk menjaga keberlanjutan fungsi legislatif. Ia menyatakan keyakinannya bahwa anggota baru dapat memperkuat kinerja DPRA dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.
Acara berlangsung khidmat, dimulai dengan pembacaan Al-Qur’an, diikuti prosesi sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, dan penyematan lencana DPRA. Setelah pelantikan, para anggota baru langsung menempati kursi dewan dan mengikuti agenda legislatif yang sedang berjalan.
DPRA menegaskan bahwa mekanisme pergantian ini penting untuk menjaga stabilitas dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan baik meskipun terjadi perubahan dalam keanggotaan. Paripurna ditutup dengan doa dan ketukan palu sebanyak tiga kali.[*]

