Aceh Utara– Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), menetapkan Database Tipe Dayah Aceh 2025 melalui Keputusan Gubernur Nomor 400.8/1288/2025 yang ditandatangani pada 22 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Santri Nasional.
Penetapan ini memuat data lengkap jumlah dan akreditasi dayah di seluruh Aceh sebagai tindak lanjut Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara, Tgk. M. Yunus, menyampaikan bahwa Aceh Utara menjadi daerah dengan dayah terakreditasi terbanyak tahun 2025, yakni 286 lembaga. Disusul Bireuen 219 dayah dan Aceh Timur 190 dayah.
Menurutnya, capaian tersebut hasil pembinaan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dayah dan mendukung visi Aceh Utara Bangkit, Sejahtera, Bermartabat, dan Berkelanjutan.
Dengan keputusan baru ini, Keputusan Gubernur Nomor 451.44/1821/2023 resmi dicabut. Penetapan database tersebut menjadi langkah strategis memperkuat tata kelola dan kualitas lembaga pendidikan dayah di Aceh. []

