ACEH UTARA | LINTAS INFO RAKYAT, Pj. Bupati Aceh Utara, Azwardi, AP, MSi keluarkan surat edaran nomor 451.48/603 tentang menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023 Masehi, Jumat (14/04/2023).
Surat edaran ini dalam rangka menyambut dan menyemarakkan Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal 1444 H) yang bertepatan dengan tanggal 22 April 2023.
Kami minta kepada Saudara agar dapat mengkoordinir kegiatan di Kecamatan masing-masing dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Menghidupkan Syiar Malam Penyambutan Hari Raya Idul Fitri 1444 H di tempat-tempat ibadah dengan menggemakan takbir, bekerjasama dengan Ketua Badan Kesejahteraan Masjid/Tokoh Agama Kecamatan dan Tokoh Masyarakat lainnya.
b. Dalam pelaksanaan takbir bersama diminta untuk tidak terprovokasi dengan hal-hal negatif apalagi terjadi tawuran, tidak membakar petasan/mercon dan lainnya yang dapat merusak kemurnian Agama Islam, serta menjaga keadaan tetap kondusif bersama-sama masyarakat:
c. Menjaga Ukhwah Istamiah dan memperkokoh silaturahmi sesama muslim sehingga terpeliharanya perdamaian.
d. Mengkoordinir pelaksanaan Shalat Idul Fitri (1 Syawal 1444 H) di Masjid, Mushalla dan Tempat Ibadah Lainnya.
Surat edaran ini dikeluarkan untuk menjadi pedoman dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Pirhal ini ditujukan kepada Para Camat dalam Kabupaten Aceh Utara.
Penetapan 1 Syawal 1444 H tetap mempedomani pengumuman resmi Menteri Agama RI. [Sa]

.jpeg)