
ACEH UTARA | Lintas Info Rakyat,
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo tentang penetapan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024. Di dalam Keppres ini diatur tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024.
Ada sebanyak 10 hari cuti bersama yang diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia yang dilihat oleh wartawan lintasinforakyat.id Rabu (10/01/2024), adapun cuti bersama tersebut tanggal 9 Februari, 12 Maret, tanggal 8, 9, 12 dan 15 April, tanggal 10 dan 24 Mei, tanggal 18 Juni serta tanggal 26 Desember tahun 2024 ini.
Untuk lebih rinci apa saja cuti bersama bagi ASN/PNS adalah sebagai berikut :
- Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
- Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
- Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
- Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
- Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
- Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan
- Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Selanjutnya dalam Keputusan tersebut diberikan kemudahan juga bagi ASN/PNS yang berbunyi “Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi aturan dimaksud. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada 9 Januari 2024.
Nah para Pegawai ASN/PNS segeralah membuat perencanaan di posisi mana yang dipergunakan untuk mengisi cuti bersama tersebut sehingga dapat bermanfaat bagi keluarga dan selesai cuti bersama dapat bekerja kembali sebagaimana mestinya. (saza)
