DLH Aceh Besar dan DPRK Perkuat Pengawasan Lingkungan, Mitsubishi Arista Jadi Sasaran Inspeksi

Redaksi
By
3 Min Read

KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Komisi IV DPRK Aceh Besar melakukan inspeksi lapangan ke Mitsubishi Arista di Kecamatan Darul Imarah, Kamis (30/7/2026).

Inspeksi tersebut dilakukan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Mitsubishi Arista merupakan salah satu unit bisnis ARISTA Group yang beroperasi di bawah PT Arista Sukses Mandiri Aceh dan bergerak di bidang penjualan kendaraan serta pelayanan servis otomotif.

Kegiatan pembinaan dan pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Besar melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan, T Dhiaul Murdhi ST, mengatakan pengawasan dilakukan sebagai bentuk pendampingan sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan dokumen dan kewajiban lingkungan oleh pelaku usaha.

“Pengawasan ini bertujuan memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain melakukan pemeriksaan di lapangan, kami juga memberikan pembinaan agar pelaku usaha memahami dan memenuhi seluruh kewajiban lingkungan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut juga merupakan implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi pedoman dalam memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha sekaligus meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kualitas lingkungan.

Dalam inspeksi tersebut, tim meninjau berbagai aspek pengelolaan lingkungan, mulai dari administrasi dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, hingga sarana pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban lingkungan perusahaan.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Besar, Khairuddin SE, mengatakan DPRK mendukung langkah pembinaan dan pengawasan yang dilakukan DLH Aceh Besar.

Menurutnya, pengawasan tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“Pengawasan terhadap pelaku usaha tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Khairuddin berharap seluruh pelaku usaha di Aceh Besar dapat memenuhi ketentuan lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha di Aceh Besar dapat mematuhi aturan lingkungan. Kepatuhan tersebut bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.

DLH Aceh Besar menegaskan kegiatan pembinaan dan pengawasan akan terus dilakukan secara bertahap terhadap berbagai pelaku usaha di wilayah tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup sekaligus mendorong terciptanya pembangunan yang berwawasan lingkungan. (**)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *