Kam. Mei 7th, 2026

Puskesmas Nisam Buka Registrasi Ulang BPJS JKA, Warga Diminta Lengkapi Dokumen

Aceh Utara – Kepala Puskesmas Nisam, Ners. Nurlina, S.Kep menyampaikan bahwa pihaknya kini membuka layanan registrasi ulang BPJS JKA bagi masyarakat menyusul diberlakukannya perubahan desil oleh Pemerintah Aceh.


Perubahan data desil tersebut menyebabkan banyak kepesertaan BPJS masyarakat menjadi nonaktif, sehingga warga diminta segera melakukan pendaftaran ulang agar tetap bisa memperoleh layanan kesehatan.


“Banyak BPJS masyarakat yang nonaktif akibat perubahan desil. Karena itu, Puskesmas Nisam melakukan registrasi kembali BPJS JKA sesuai petunjuk yang telah disosialisasikan melalui brosur,” ujar Nurlina, Kamis (7/5/2026).


Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin melakukan registrasi ulang diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan agar proses pendataan berjalan lancar.
Adapun syarat pendaftaran BPJS JKA di Puskesmas Nisam meliputi:


Membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli
Fotokopi KK sebanyak 1 lembar
Nomor handphone aktif
Alamat email aktif


Puskesmas Nisam juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang guna menghindari kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan.


Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).[sam]

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *