Aceh Utara – Belum terlaksananya Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh hingga saat ini merupakan persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan, baik Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat.
Sebagai Ketua Komisi I DPRK Kabupaten Aceh Utara dari Fraksi Partai Aceh, saya memandang bahwa persoalan Qanun Bendera Aceh bukan sekadar persoalan penggunaan simbol atau atribut daerah, melainkan juga berkaitan dengan penghormatan terhadap kekhususan Aceh, pelaksanaan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, serta komitmen terhadap hasil perdamaian Aceh.
Aceh memiliki sejarah panjang dalam proses penyelesaian konflik yang telah melahirkan kesepakatan damai melalui Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005. Kesepakatan tersebut kemudian menjadi salah satu landasan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Oleh karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan implementasi kekhususan Aceh harus diselesaikan melalui pendekatan dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Kami memandang bahwa belum terlaksananya Qanun Bendera Aceh tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan penyelesaian. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh perlu duduk bersama untuk mencari titik temu terhadap berbagai persoalan regulasi yang masih menjadi kendala.
Kondisi hari ini, pengibaran bendera telah dilakukan secara hampir serempak di Aceh, baik itu moment maulid, kenduri hajatan, dan acara yang berkumpulnya masyarakat, ini tidak ada yang perintahkan untuk dinaikkan, tapi murni keinginan masyarakat.
Lantas terjadi perdebatan dengan TNI, yang kadang menimbulkan hal yang tidak kita inginkan, ini perlu segera dicari jalan keluar. Jangan sampai benih konflik ini, menjadi subur, membesar dan sulit dipadamkan.
Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian:
- Kepastian hukum: Pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai kedudukan dan pelaksanaan Qanun Bendera dan Lambang Aceh.
- Penghormatan terhadap kekhususan Aceh: Implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh harus menjadi perhatian bersama.
- Dialog dan komunikasi: Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat perlu membuka ruang komunikasi yang konstruktif untuk menyelesaikan perbedaan pandangan.
- Komitmen perdamaian: Semua pihak harus menjaga semangat perdamaian Aceh dengan mengedepankan penyelesaian secara konstitusional dan bermartabat.
Kami berharap Pemerintah Aceh dapat mengambil langkah-langkah konkret dan terukur untuk memperjuangkan penyelesaian persoalan ini melalui jalur komunikasi dan mekanisme hukum yang tersedia.
Aceh membutuhkan kepastian, bukan ketidakjelasan yang berkepanjangan. Kekhususan Aceh harus dihormati, perdamaian harus dijaga, dan setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan hukum serta kesepakatan yang telah dibangun bersama.[*]
